Penulis: Kementerian Sosial Republik Indonesia

Tanggal Publikasi:

Penerbit:

Deskripsi: Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 16/3/BS.01.02/02/2023 ini menetapkan petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial bagi korban bencana sebagai acuan operasional bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Dokumen ini mengatur mekanisme, kriteria penerima, prosedur penyaluran, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran, cepat, dan efektif kepada masyarakat terdampak bencana.